Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Adzkia merupakan lembaga yang dibentuk pada tahun 2022. Lembaga ini semula merupakan 2 lembaga di lingkungan Universitas Adzkia, yaitu Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM).
Ketentuan Akademik adalah ketentuan-ketentuan yang di selenggarakan atau digunakan oleh Universitas Adzkia dalam menjalankan pelaksanaan proses penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesehatan serta pengembangannya, yang sifatnya mengikat seluruh unsur civitas akademika.